KUDUS – Selasa (12/12), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang dalam diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Penyuluh Hukum Madya, R Danang Agung Nugroho dan Moh. Kurniawan mengadiri kegiatan Gelar Karya Disabilitas & Seminar Nasional dengan tema "Transformasi Pemberdayaan Sosial Dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Tenaga Kerja Disabilitas" di Auditorium Universitas Muria Kudus.
Kegiatan Gelar Karya Disabilitas & Seminar Nasional ini diselenggarakan oleh PGSD Universitas Muria Kudus yang bekerjasama dengan Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra (PPSDSN) Pendowo Kudus dalam rangka Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan Peringatan Hari HAM Sedunia.
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Danang Agung Nugroho, Psikiater Disabilitas Mental, Syarifah Rose Pandanwangi, Staff khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Hindun Anisa, Manging Direktor Mubaroqfood Cipta Delicia, Nujumullaily dan Dosen Universitas Muria Kudus, Nur Fajrie.
Kegiatan dibuka secara oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur.
Baca juga:
Semarak G20, Rutan Blora Ikuti Jalan Sehat
|
Penyuluh Hukum Madya, Danang Agung nugroho dalam hal ini menjadi narasumber menyampaikan penyandang disabilitas harus dapat diperhitungkan, diakui dan dilibatkan di dalam kehidupan sosial mulai level keluarga, masyarakat dan negara. Ada penetapan kebijakan yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak disabilitas sebagai bagian dari keragaman dan potensi yang harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain, kesetaraan dan kesepadanan
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Lebih lanjut Danang mengajak seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk menyampaikan ilmu dan pengetahuan dalam penerapan budaya hukum yang kita miliki kepada siapapun karena sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain.